Sudah seminggu layanan perpajakan secara tatap muka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibuka kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta tetap menekankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Tempat Pelayana Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur (Senin, 22/6).
Protokol kesehatan yang dijalankan di antaranya meliputi cuci tangan sebelum memasuki wilayah kantor, wajib memakai masker/face shield, pengukuran suhu tubuh, dan antrean yang menerapkan physical distancing.
Wajib pajak yang hadir di KP2KP Sangatta dengan tertib melaksanakan protokol kesehatan dan paham akan layanan perpajakan yang dikecualikan dari layanan tatap muka seperti permohonan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filling, Validasi SSP PPHTB, aktivasi atau cetak ulang EFIN. KP2KP Sangatta juga memberikan petunjuk dan tata cara mendapatkan layanan perpajakan secara daring kepada wajib pajak pada masa awal layanan tatap muka dibuka kembali. Sehingga pelayanan kepada wajib pajak dapat diberikan dengan tepat, cepat, dan aman.
- 51 kali dilihat