Wajib pajak ramai mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di ruang pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Senin, 13/03). Hal ini disebabkan karena batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

“Ya Pak, memang benar NIK akan menjadi NPWP, pemadanan NIK-NPWP dilakukan untuk mendukung satu data Indonesia dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi,” ujar Ni Wayan Sri Sukraningsih, selaku Petugas Satgas Pelayanan kepada salah satu wajib pajak yang berkonsultasi.

“Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat mengikuti tahapan berikut. Pertama masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Selanjutnya pada menu Profil yang menunjukkan status validitas data utama Anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat Anda isi dengan NIK dan setelahnya tinggal klik Validasi. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan NIK,” jelas Ni Wayan Sri.

Banyak manfaat yang dapat diterima wajib pajak seusai melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Salah satunya mempermudah layanan administrasi. Wajib pajak diharapkan dapat dengan segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pewarta: Ni Wayan Sri Sukraningsih
Kontributor Foto: Ni Wayan Sri Sukraningsih
Editor: Gede Wahyu Mardana