Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru mengadakan kegiatan layanan di luar kantor (LDK) yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Kota, Kab. Banjar (Kamis, 16/6).
Mayoritas wajib pajak yang datang ingin memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, ada juga wajib pajak yang hanya ingin berkonsultasi dan pembuatan kode billing.
Layanan perpajakan di luar kantor ini telah rutin dilaksanakan oleh KP2KP Martapura maupun KPP Pratama Banjarbaru di kantor kecamatan dan kelurahan secara bergiliran. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak dengan mendekatkan lokasi pelayanan pajak ke tempat di mana wajib pajak beraktivitas.
- 8 kali dilihat