Pengurus CV MC mendatangi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk menanyakan tata cara pembuatan faktur pajak yang baru kepada petugas di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 24/2). 

 CV MC melakukan tranksaksi penyerahan jasa pelaksanaan konstruksi, baik bangunan maupun jalan. Ia masih mengalami kendala karena belum bisa mengakses aplikasi Coretax DJP dan tidak memahami penghitungan PPN dengan menggunakan tarif terbaru. 

Rachmad Hidayat, petugas loket helpdesk menanyakan mengenai rincian transaksi yang dilakukan  oleh CV MC. Pertama, Rachmad membantu wajib pajak mendapatkan akses aplikasi Coretax DJP dengan memperbarui email dan nomor telepon, serta menambahkan pihak penanggung jawab CV.

Lebih lanjut, Rachmad juga menjelaskan tentang pembuatan faktur pajak menggunakan fitur impersonate melalui akun penanggung jawab CV. Rachmad juga menginformasikan tarif PPN per tanggal 1 Januari 2025 mengalami kenaikan menjadi 12%. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dasar pengenaan pajak (DPP) PPN untuk penyerahan barang yang tidak tergolong mewah dan pemberian jasa menggunakan nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Rachmad juga menambahkan bahwa faktur pajak yang dibuat oleh CV CM mulai 1 Januari 2025 menggunakan kode transaksi 04 bukan lagi kode 01. 

“Sehubungan dengan transisi implementasi Coretax DJP, DJP mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban bagi wajib pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak,” jelas Rachmad. Pelaporan SPT Masa PPN yang mendapatkan pembebasan sanksi untuk masa Januari sampai Maret 2025. Hal ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan penyesuaian dengan adanya implementasi aplikasi Coretax DJP dalam administrasi perpajakan.

Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan, Rachmad mempersilakan agar menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082.

 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.