Erni Winardianti, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyambut salah satu wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Senin, 4/10).
Kedatangan wajib pajak dalam rangka klarifikasi data transaksi yang dicantumkan dalam Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DKE) yang telah dikirimkan kepada wajib pajak tanggal 29 September 2021. SP2DKE tersebut diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang sedang gencar diproduksi oleh KPP Pratama Samarinda Ulu. Wajib pajak merasa bahwa data yang disampaikan dalam SP2DKE tidak sesuai dan wajib pajak merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Menurut keterangannya, wajib pajak ternyata bekerja sebagai pegawai di salah satu kantor notaris dan mengaku jika penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Untuk saat ini sepertinya saya tidak perlu membuat NPWP, tetapi jika nanti memang penghasilan saya sudah di atas PTKP, saya akan datang ke kantor untuk membuat NPWP,” ungkap wajib pajak.
- 33 kali dilihat