
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi demi terselenggaranya sistem administrasi perpajakan yang semakin baik, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sejalan dengan hal tersebut, mulai Januari 2022, wajib pajak sudah dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.
“Terkait implementasi penggunaan e-Bupot unifikasi tersebut, DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2021 pada tanggal 28 Desember 2021,” ungkap Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani mengawali siaran langsung Instagram @PajakCibeunying di Bandung (Jumat, 28/1).
Acara yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto sebagai narasumber. Erik menjelaskan, e-Bupot Unifikasi didesain dengan menggabungkan beberapa jenis pelaporan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
“Jadi wajib pajak yang sebelumnya perlu untuk melakukan instalasi aplikasi e-SPT di PC atau laptopnya masing-masing, dengan jenis aplikasi e-SPT yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya, kemudian melakukan pelaporan SPT masa masing-masing jenis pajak tersebut ke laman DJP (pajak.go.id), maka dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini tidak perlu lagi (membuat SPT masing-masing jenis pajak tersebut). Nanti semuanya disatukan dan dilakukan secara online pada aplikasi web-based bernama e-Bupot Unifikasi,” terang Erik.
Erik menuturkan, pada prinsipnya aplikasi ini tidak banyak perbedaan dengan aplikasi e-Bupot PPh 23/26. “Kalau e-Bupot 23/26 hanya untuk PPh pasal 23/26 saja, nah di e-Bupot Unifikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat Bukti Pemotongan (bupot) PPh pasal 15, 22, 23, dan 4 ayat (2) sekaligus sarana untuk melakukan pelaporannya (SPT Masa),” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama penggunaan e-Bupot Unifikasi ini adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak melalui one stop application ini. Selain itu, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Potong bagi pihak yang dipotong, karena bukti potong yang diterbitkan melalui e-Bupot ini nantinya langsung terekam di server milik DJP dan memiliki barcode khusus.
Bagi pihak pemotong, e-Bupot Unifikasi akan meningkatkan akurasi dan validitas Pemotongan/Pemungutan PPh karena NPWP atau NIK lawan transaksi akan tervalidasi secara online. Kemudian PPh terhutang juga dihitung secara otomatis dengan tarif sesuai jenis transaksi termasuk dalam membuat kode billing sesuai bukti potong pajak yang telah dibuat untuk meminimalisasi adanya kesalahan kode jenis pajak, kode jenis setoran, ataupun masa pajak. “Dengan adanya hal-hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT dari para wajib pajak,” ujarnya.
Erik menegaskan bahwa seluruh wajib pajak sudah dapat menggunakan aplikasi ini. “Piloting-nya sudah dilakukan mulai tahun 2021 tetapi baru untuk wajib pajak di 5 KPP. Mulai Januari 2022 ini aplikasi e-Bupot Unifikasi sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak. Dan akan menggantikan e-SPT mulai masa April 2022. Jadi mulai April 2022 semua wajib sudah beralih menggunakan e-Bupot Unifikasi,” tegasnya.
Untuk dapat mengakses aplikasi ini, wajib pajak diharuskan telah memiliki EFIN dan melakukan registrasi akun di laman DJP (djponline.pajak.go.id) serta memiliki setifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP. ”Jadi untuk wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP (non-PKP) dan belum pernah menggunakan e-Bupot 23/26, silakan mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KPP terdaftar,” pungkasnya.
- 968 kali dilihat