Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan salah satu wajib pajak yang tergolong ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Kabupaten Enrekang (Senin, 14/8).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak sebelumnya yang belum dilakukan. DSPT sejatinya merupakan suatu daftar kumpulan wajib pajak yang perlu dilakukan edukasi. Daftar tersebut berasal dari peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) pada fungsi edukasi perpajakan. 

Pihak KP2KP Enrekang sebelumnya telah melakukan visit ke lokasi tempat usaha yang bersangkutan di Kecamatan Alla, namun wajib pajak belum sempat untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya.

Pada kesempatan ini, pegawai KP2KP Enrekang Melia Miftahul Ilmiah memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait perhitungan pajaknya. Apabila jumlah penjualan kotor wajib pajak tidak melebihi Rp500 juta sejak tahun pajak 2022, maka tidak ada pajak yang perlu disetorkan. 

“Mulai tahun pajak 2022, apabila omzet yang dimiliki masih tidak melebihi Rp500 juta maka tidak ada pajak yang perlu disetor, namun hal ini tidak berlaku untuk tahun pajak sebelum 2022,” ujar Melia. 

Melia berharap dengan adanya edukasi tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilaksanakan secara tepat waktu.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.