Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap (Rabu, 21/6).

Wajib pajak yang datang kali ini bernama Diah Kirana Putri. Diah merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Cilacap yang belum memiliki pekerjaan sampai dengan saat ini. Maksud kedatangannya ke KPP Pratama Cilacap untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajukan permohonan penonefektifan NPWP.

Pelaksana TPT Seksi Pelayanan, Septyarakansa Khoyrunnisa dengan sigap menyambut dan memberikan asistensi pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Setelah itu, Septy melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan non efektif dan memberikan edukasi atas kewajiban perpajakan Diah setelah ditetapkan menjadi wajib pajak non efektif.

“Permohonan non efektif diproses paling lambat 5 hari kerja. Setelah permohonan non efektif diterima dan NPWP Mbak Diah ditetapkan sebagai non efektif, maka Mbak Diah tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan”, tutur Septy.

Setelah menyimak dengan baik penjelasan dari Septy, Diah merasa sangat puas dan terbantu atas penjelasan serta pelayanan yang telah diberikan.

 

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.