Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikupa mengadakan sosialisasi pengisian e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang diikuti oleh 19 wajib pajak dengan narasumber Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cikupa Tanio Efendi di Cikupa, Tangerang (Kamis, 4/3).

Wajib pajak bergantian menyampaikan pertanyaan pada sesi diskusi yang membahas tentang dasar pemotongan pajak penghasilan pasal 21/26, instalasi aplikasi e-SPT, pembuatan bukti potong, dan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 dan harapannya bisa meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam pelaporan SPT,” ujar Tanio.