Kanwil DJP Jawa Timur I dan KPP Madya Surabaya mengadakan sosialisasi implementasi penggunaan aplikasi e-Bukti Potong PPh Pasal 23/26 kepada perwakilan dari 150 wajib pajak besar bertempat di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I (Rabu, 23/10).
Tujuan diadakannya kegiatan ini agar pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada menjadi lebih maksimal. Penggunaan e-bupot berbasis online ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan bukti potong PPh Pasal 23/26 dari kantor atau bahkan rumah sehingga sumber daya yang dikeluarkan oleh wajib pajak lebih efisien dibanding datang ke kantor pelayanan pajak.
- 320 kali dilihat