Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) adakan kelas pajak daring, Jakarta (Rabu, 24/1). Tim penyuluh pajak selaku narasumber menyosialisasikan aturan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sosialisasi melalui kelas pajak daring ini diikuti oleh 150 peserta yang merupakan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Ahmad Rifan Fungsional Penyuluh Perpajakan Ahli Muda menjabarkan penjelasan mengenai aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang lebih rinci dibahas pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168/2023) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Aspek perpajakan mengenai kompensasi yang diterima karyawan menjadi bahasan menarik pada kelas pajak kali ini.
“Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi karyawan, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.” Tutur Rifan.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
Editor: Firman Raharja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat