“Saya, Ngurah Setiawan, akan memberikan klarifikasi data terkait kewajiban perpajakan klien kami,” jelas salah seorang konsultan pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Kota Denpasar (Senin, 16/12).

Ngurah datang ke KPP Pratama Denpasar Barat bersama Ketut Santra sebagai konsultan pajak sebuah perusahaan terbatas yang bergerak dalam bidang distributor makanan dan minuman. Kedatangannya disambut oleh K. Yerma Gresia, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat.

Yerma pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan wajib pajak yang menerima surat agar memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan surat, tanggal kirim, dan/atau tanggal penyerahan surat. Pada dasarnya, surat permintaan keterangan berfungsi untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam bentuk klarifikasi. 

Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait klarifikasi berupa data dari wajib pajak. Di akhir pembahasan, wajib pajak bersedia membetulkan SPT sesuai hasil data hasil klarifikasi dan membayar kekurangan pajak.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.