
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif dan tim menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wajib Pajak Prioritas di Kabupaten Berau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Kabupaten Berau (Rabu, 25/05). Sosialisasi ini dihadiri oleh Wajib Pajak Prioritas dan para Bendaharawan Instansi Pemerintah di Kabupaten Berau.
“PPS ini dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari dua kebijakan yaitu Kebijakan I bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang pernah mengikuti Tax Amnesty dan terdapat harta yag belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty. Sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan keseluruhan hartanya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 sampai dengan 2020,” ujar Wiwien Widyastutie, Kepala Seksi Pengawasan II dalam memberikan paparan.
Dalam acara ini juga, tim KPP Pratama Tanjung Redeb turut mengajak beberapa Account Representative untuk memberikan konsultasi terkait PPS lebih lanjut kepada wajib pajak yang hadir. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada tim KPP Pratama Tanjung Redeb atas diadakannya kegiatan ini. Karena dengan adanya sosialisasi ini dapat menyakinkan saya sebagai wajib pajak untuk mengikuti PPS,” ujar Andi, salah satu peserta sosialisasi.
- 10 kali dilihat