Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP Bela) menyelenggarakan kegiatan riung pajak (tax gathering) di Bengkulu dengan mengundang wajib pajak yang berasal dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yakni KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Curup (Kamis, 9/6). Kegiatan riung pajak yang membahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Bengkulu, Kota Bengkulu.

KPP Pratama Bengkulu Satu sendiri mengundang 20 wajib pajaknya untuk mengikuti kegiatan riung pajak PPS tersebut dan seluruh wajib pajak yang diundang hadir dalam acara tersebut. Riung pajak PPS  dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo yang sekaligus memberikan sambutan kepada seluruh wajib pajak yang hadir dalam acara tersebut.  Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi.

Sementara Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu pada kesempatan tersebut mengungkapkan, “wajib pajak diimbau untuk dapat memanfaatkan PPS ini dengan baik dan benar. Pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk mendorong percepatan pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan pemulihan ekonomi nasional di dalam berbagai sektor kegiatan masyarakat Indonesia."

Salah satu tim penyuluh yang berasal dari KPP Pratama Bengkulu Satu memberikan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela yang sebentar lagi akan berakhir sehingga kepada wajib pajak diharapkan untuk memberikan atensi lebih terhadap program tersebut. Selain memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela, tujuan dilaksanakan tax gathering tersebut ialah agar Kanwil DJP Bela dapat memberikan apresiasi dan mempererat tali silaturahmi dengan wajib pajak.