Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ingin belajar tentang cara penggunaan e-PHTB Notaris / PPAT. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Rabu, 31/7).

Sehubungan dengan terbitnya PER-8/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dari PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, dikembangkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT yang  dapat diakses mulai 15 Juli 2022 melalui  https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/. e-PHTB Notaris / PPAT adalah aplikasi khusus yang yang terdapat fasilitas permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan, pembuatan billing serta pencetakan Surat Keterangan (SKET) penelitian PPhTB (Pajak Penghasilan Tanah dan Bangunan).

Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan bahwa syarat utama untuk menggunakan website ini adalah status wajib pajak sebagai Notaris atau PPAT telah terdaftar pada sistem Badan Pertahanan Negara (BPN) dan Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Dit. AHU Kemenkumham).

"Bagaimana cara menginput validasi PPhTB di e-PHTB Notaris. Apa saja bu seperti input dari DJP online penjual?" tanya wajib pajak.

"Konsep permohonan validasi PPhTB sama saja dengan ephtb.pajak.go.id, yang membedakannya adalah notaris atau PPAT  dapat melakukan permohonan validasi PPhTB untuk pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun non NPWP. Di menu permohonan, silakan isi data objek pajak, data transaksi pengalihan, data identitas penjual dan pembeli, data pembayaran dan isi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setelah semua sudah diisi, silakan isi kode keamanan dan klik proses validasi. Setelah permohonan validasi PPhTB sukses dilakukan, maka sistem akan melakukan generate dokumen SKET. SKET tersebut dapat diunduh pada dashboard aplikasi serta secara otomatis terkirim pada email user notaris atau PPAT," jawab Petugas KP2KP Pariaman.

Petugas juga menjelaskan apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak bisa juga berkonsultasi melalui layanan whatsapp KP2KP Pariaman di 0821 6927 7120.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.