KP2KP Malinau mengadakan kegiatan edukasi perpajakan one on one kepada Wajib Pajak UMKM yang baru saja terdaftar dan berada di lingkungan Kabupaten Malinau (Rabu, 24/2). Bertempat di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) kantor, Tim KP2KP Malinau Samuel Febrianto menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM mengenai lapor dan bayar.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 10 Wajib Pajak UMKM yang baru saja mendaftarkan diri. Ketika Wajib Pajak UMKM mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, mereka akan diberikan kode billing untuk masa pajak sebelumnya dan diberikan legalisir NPWP.
Wajib pajak akan menerima kartu NPWP di hari selanjutnya, yaitu pada kegiatan edukasi perpajakan. Setelah melakukan pembayaran billing masa pajak sebelumnya, Wajib Pajak akan diberikan kartu NPWP, suvenir, dan juga penjelasan mengenai hak dan kewajibannya apabila sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak UMKM.
"Kegiatan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat menambah ilmu dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Samuel Febrianto. Selain itu ia juga mengharapkan bahwa kegiatan ini dapat menambah kepatuhan dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak Wajib Pajak UMKM.
- 35 kali dilihat