Kelas Pajak wajib pajak badan dilaksanakan di aula KPP Pratama Ketapang dengan memperhatikan protokol kesehatan (Selasa,13/7). Penyampaian materi dilakukan oleh Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Ketapang.
Peserta kelas pajak adalah wajib pajak badan yang baru terdaftar pada KPP Pratama Ketapang. Pada sesi diskusi, para peserta menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan, serta pengisian kuisioner yang diarahkan oleh tim penyuluh. Dengan diadakannya kelas pajak ini, KPP Pratama Ketapang berharap peserta dapat memahami serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang timbul setelah memiliki NPWP dengan baik dan benar.
- 67 kali dilihat