Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak yang datang langsung untuk mempelajari Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru. Kelas pajak Coretax DJP diadakan di Pojok Reformasi Lantai 1 KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 5A, Kota Bandar Lampung (Kamis, 9/1).
Adapun tujuan dari kelas pajak ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan panduan dalam mengakses Coretax DJP serta memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penggunaan sistem yang sudah diterapkan ini.
Wajib pajak yang datang adalah perwakilan dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung.
Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung, Fahrizal Ardhi Nugroho, memandu wajib pajak untuk mengakses dan mengaktifkan akun Coretax DJP. Sebelum mengakses Coretax DJP, peserta diminta terlebih dahulu untuk memastikan surat elektronik (e-mail) dan nomor handphone yang sesuai. “Karena peserta sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, kita akan mulai dengan mengaktifkan akun Coretax (DJP –red) pada laman coretaxdjp.pajak.go.id,” terang Fahrizal.
Lebih lanjut, Kepala KPP Madya Bandar lampung Iwan Setyasmoko mendukung penuh kelas pajak edukasi Coretax DJP ini. Ia berharap hal ini dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan mengimplementasikan Coretax DJP, sehingga memperlancar proses transisi dari sistem lama ke yang baru.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat