Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan dengan peserta Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara secara daring menggunakan media Zoom Meeting di Badung, Bali (Rabu, 11/10).

Tujuan kegiatan edukasi ini adalah menjelaskan kewajiban rutin Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu melaporkan SPT Tahunan serta konsekuensi keterlambatan pelaporan SPT tersebut.

“Sesuai UU KUP, atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak dapat dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah,” tutur Qurrotu A’Yumina selaku narasumber pada kegiatan ini.

Di awal pemaparan materi, Qurrotu mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Qurrotu juga menyampaikan informasi tambahan mengenai jangka waktu pelaporan SPT Tahunan yang dapat diajukan perpanjangan maksimal dua bulan.

Kegiatan edukasi ditutup oleh Dviranda Wahyudi selaku moderator dengan mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan wajib pajak dalam kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara daring ini.

 

Pewarta: Qurrotu A'Yumina
Kontributor Foto: Qurrotu A'Yumina dan Dviranda Wahyudi
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.