KPP Pratama Samarinda Ulu melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ulu (Selasa, 29/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya serta pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa melalui e-SPT.
Kemudian acara dilanjutkan dengan simulasi pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-SPT. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan edukasi.
Diharapakan, setelah kegiatan ini wajib pajak semakin paham dengan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaamn negara akan terus meningkat.
- 12 kali dilihat