Sebanyak 11 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengikuti Kelas Pajak Edukasi Coretax Tahap II. Kelas pajak tersebut dilaksanakan di Gedung A KPP Pratama Temanggung, Kab. Temanggung (Rabu, 23/10).

“Di sini kita akan belajar bersama mengenai aplikasi Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan modern dan terintegrasi. Nantinya, administrasi perpajakan Bapak Ibu sekalian akan lebih mudah dan ringkas karena cukup menggunakan satu aplikasi saja,” ungkap Wahid Hidayat, Edukator Coretax pada kelas pajak tersebut.

Kegiatan edukasi dilaksanakan dengan purwarupa Coretax menggunakan laptop yang disediakan oleh KPP Pratama Temanggung. Wajib Pajak Badan yang mengikuti Kelas Pajak Edukasi Coretax ini diwakili oleh pengurusnya dalam mengikuti pengenalan aplikasi Coretax.

Isnaini Merdekawati Hidayah, Edukator Coretax menjelaskan deposit pajak yang merupakan salah satu fitur di aplikasi Coretax

“Nantinya akan ada fitur deposit pajak di Coretax, hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Wajib pajak bisa top up terlebih dahulu seperti dompet digital sistemnya. Ini mencegah wajib pajak telat bayar yang bisa menimbulkan sanksi administrasi,” jelas Isnaini.

Selain deposit pajak, Wahid dan Isnaini juga mengenalkan cara update data di aplikasi Coretax, Tax Payer Profile, e-Tax Invoice atau Dashboard Faktur Pajak, Tax Payer Ledger, e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Wahid berharap kegiatan kelas pajak dapat memberikan gambaran yang jelas dan persiapan kepada wajib pajak mengenai aplikasi Coretax yang akan segera diimplementasikan.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.