
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bersama KPP Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan acara kelas pajak bertajuk Bimbingan Teknis Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik (e-SPOP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-19/PJ/2019 secara daring melalui Zoom Meetings di Samarinda (Jumat, 9/3).
"Dalam kelas pajak ini, Bapak Ibu akan mendapat edukasi agar dapat melakukan pengisian dan penyampaian e-SPOP. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak. Langkah-langkah tersebut adalah wajib pajak diharuskan mendaftarkan akunnya di laman DJP Online dan mengaktifkan fitur e-SPOP pada menu Profil," tutur Ester Apriliani Fungsional Penilai Pajak, salah satu narasumber dari KPP Samarinda Ulu.
Adapun narasumber lainnya adalah Dwi Azis Nugroho dan Iksa Manggala Putra, keduanya adalah Fungsional Penilai Pajak dari KPP Samarinda Ilir. Sebanyak 17 peserta terdiri dari perwakilan Wajib Pajak Badan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) se-Samarinda mengikuti kelas pajak yang dimulai pukul 09.00 -- 11.00 WITA.
"Dalam pengisian e-SPOP, wajib pajak mengunduh formulir e-SPOP terlebih dahulu yang kemudian diisi melalui perangkat lunak Microsoft Excel. Setelah dipastikan sudah terisi lengkap, benar, dan jelas, Wajib Pajak melakukan generate dokumen XML untuk diunggah pada laman DJP Online dengan memilih menu Lapor dan masuk pada fitur e-SPOP untuk melakukan penyampaian e-SPOP," jelas Dwi.
Selanjutnya peserta diajak untuk langsung menyaksikan video tutorial penyampaian e-SPOP melalui laman DJP Online yang dipandu oleh Iksa. Dari kegiatan ini, pihak KPP Samarinda Ilir berharap para wajib pajak dapat mengisi dan menyampaikan e-SPOP sesuai dengan PER-19/PJ/2019.
- 35 kali dilihat