35 Wajib Pajak Badan di wilayah Sukabumi mengikuti kelas pajak secara daring dengan tema “Sosialisasi e-Bupot PPh Pasal 23/26” melalui Aplikasi Zoom di Sukabumi (Selasa, 8/9). Account Representative KPP Pratama Sukabumi Tyan Anshar menjelaskan secara detail apa itu e-Bupot dan bagaimana implementasinya.

“Aplikasi ini sudah ada cukup lama, namun sekarang telah menjadi kewajiban bagi para pemotong untuk menggunakan aplikasi ini,” tutur Didi Arifianto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II dalam pembukaannya. Sebelum penjelasan oleh narasumber, para peserta menyimak terlebih dahulu video tutorial penggunaan e-Bupot. Antusiasme peserta sangat baik, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait teknis penggunaan e-Bupot.

Kelas pajak online senantiasa dilakukan agar wajib pajak semakin memahami dan tetap teredukasi informasi perpajakan. (TLT)