Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan di wilayah Cilacap. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Cilacap ini dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Martin Purnama Putra dan Eliza Zumariana. Kegiatan ini diikuti oleh 11 peserta (Rabu, 30/8).
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu tanggal 30 April. Apabila terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000. Jadi, jangan sampai terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan Badan agar terhindar dari sanksi tersebut,” pesan Martin.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh Penyuluh Pajak. Wajib pajak aktif mengkuti kegiatan tersebut.
Di akhir sesi, Penyuluh Pajak memberikan suvenir bagi wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, Martin berharap dapat membantu wajib pajak yang kesulitan dalam mengisi dan lapor SPT Tahunannya serta dapat melakukannya secara mandiri pada tahun pajak berikutnya.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat