Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memulai melaksanakan agenda Direktorat Jenderal Pajak yaitu Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pemuktahiran Data Wajib Pajak (WP) melalui DJP Online kepada wajib pajak Tana Tidung yang berkunjung ke Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung yang berada di Mess Guru Jalan Perintis, Kab. Tana Tidung (Kamis, 20/1).

Petugas Pos Pelayanan Paja Tana Tidung Syahril Azis melakukan pemuktahiran data melalui situs pajak.go.id. Selanjutnya, Okto menjelaskan alur pemuktahiran data mandiri mulai dari pemadanan NIK, verifikasi nomor telepon dan email, sumber penghasilan wajib pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sampai daftar susunan anggota keluarga. Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid.

Setelah melakukan pemutakhiran data wajib pajak, Rahmawati selaku wajib pajak kemudian mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770S. Ia juga dijelaskan bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban mereka setahun sekali melalui SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Antusiasme WP Tana Tidung sungguh luar biasa dalam melaksanakan agenda Pemadanan NIK sebagai NPWP ini. Apalagi agenda ini dibarengi dengan pelaksanaan SPT Tahunan. Banyak WP yang konsultasi atau sekedar meminta Kode EFIN yang lupa,” ujar Syahril Azis.

SPT Tahunan dapat disampaikan secara online melalui laman pajak.go.id paling lambat akhir bulan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan April untuk Wajib Pajak Badan.

 

Pewarta: Andrea Pikko Reynaldi
Kontributor Foto: Andrea Pikko Reynaldi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji