Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk berkonsultasi terkait cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 23/1). 

Wajib pajak tersebut adalah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Instansi Pemerintah Daerah. Ia telah menerima bukti potong atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tahun 2024. Ia mengalami kendala untuk login akun DJP Online karena tidak mengetahui kata sandinya. 

Maria, Petugas KPP Pratama Sintang, menerima kedatangan wajib pajak yang ingin berkonsultasi atau bertanya terkait pelaporan SPT. Maria menanyakan terkait pekerjaan dan bukti potong yang telah diterima oleh wajib pajak. “Alamat email dan nomor teleponnya apakah sudah sesuai dan masih aktif, Bu?" tanya Maria. Setelah itu, Maria membantu wajib pajak untuk mendapatkan link ubah kata sandi yang akan terkirim ke alamat email wajib pajak. 

Maria memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pengisian SPT Form 1770 S melalui DJP Online. Maria menjelaskan poin-poin penting dalam pelaporan SPT Tahunan bagi PNS. Ia juga memberikan informasi terkait aplikasi Coretax DJP yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan tahun 2025.

KPP Pratama Sintang berharap informasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait pengisian SPT Tahunan 1770 S.

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.