
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke suatu badan usaha di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, (Rabu, 28/9).
Dalam pelaksanaannya, Tim KP2KP Pelabuhan Ratu yaitu Raymandha Mohamad Sukmayadi dan Zaenal Mustapa mengunjungi rumah kediaman dari direktur badan usaha tersebut. Tim KP2KP Pelabuhan Ratu mendapatkan data berupa informasi jenis usaha, omzet, jumlah karyawan, modal usaha, dan harta yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Wajib pajak juga menjelaskan bahwa badan usahanya bergerak di bidang pengadaan alat untuk memproduksi sepatu. Wajib pajak menjual alat tersebut ke salah satu produsen sepatu di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kunjungan ini, Raymandha mengingatkan kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena badan usahanya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 30 Agustus 2022.
“Alhamdulillah, saya sudah lapor SPT PPN Masa Agustus,” ungkap wajib pajak.
Lebih lanjut Zaenal juga menginformasikan kepada wajib pajak jenis layanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak secara online. Layanan tersebut berupa konsultasi melalui Whatsapp chat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dan KP2KP Pelabuhan Ratu.
Wajib pajak menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh KP2KP Pelabuhan Ratu kali ini. “Saya berterima kasih kepada tim dari KP2KP Pelabuhan Ratu atas kunjungannya ke rumah saya. Dengan adanya kunjungan ini saya merasa diperhatikan dan saya juga bisa sekaligus konsultasi tentang pajak,” ujarnya.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Zaenal Mustapa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 kali dilihat