KPP Madya Jakarta Barat mengadakan Sosialisasi Perpajakan tentang validasi PIB, PPh Pasal 21, dan e-Bupot bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Madya Ridwan Rais, Jakarta Barat (Selasa, 15/10).

Sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-599/PJ/2019 tanggal 5 September 2019, yang mengatur bahwa semua wajib pajak yang berstatus PKP dan memiliki seritifikat elektronik yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Oktober 2019.

Terdapat 627 Wajib Pajak KPP Madya Jakarta Barat yang sudah wajib melakukan e-Bupot ini, setelah sebelumnya sebanyak 110 wajib pajak yang sudah wajib e-Bupot sejak masa pajak Mei 2019. Sosialisasi ini mendapatkan antusiasme yang cukup bagus dari wajib pajak, mereka menyimak dengan baik dan memberikan pertanyaan kepada setiap pemateri. Diharapkan dengan e-Bupot ini, wajib pajak akan semakin patuh dan penerimaan negara akan terus meningkat.