Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja Linda Savitri dan Cyrillus melakukan sosialisasi melalui aplikasi zoom di ruang konsultasi KPP Pratama Singaraja (Jumat, 18/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada wajib pajak mengenai tata cara penggunaan perangkat lunak e-Bupot.

Linda Savitri berujar bahwa e-Bupot adalah aplikasi berbasis jaringan yang digunakan untuk membuat dan melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini dibuat sebagai upaya DJP dalam meringankan beban admnistrasi dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di situasi pandemi Covid-19.  Sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta mengingat aplikasi e-Bupot wajib digunakan per masa pajak September 2020.

Cyrillus menambahkan bahwa dalam penggunaan aplikasi e-Bupot, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi dan login melalui situs web djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang belum memliki sertifikat elektronik dapat datang langsung ke KPP Singaraja untuk pembuatan sertifikat elektronik.

Dalam sesi penutup pada sosialisasi, Linda Savitri dan Cyrillus berharap dengan adanya aplikasi e-Bupot, wajib pajak semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya mengingat beban administrasi yang lebih ringan. ''Saya berharap wajib pajak memahami sosialisasi hari ini dan mulai menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26," tutup Linda.