Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengadakan sosialisasi bertahap secara luring kepada wajib pajak di aula KPP Pratama Pekalongan untuk mengkampanyekan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau yang biasa disebut dengan UU HPP (Selasa, 30/11). Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi sejak pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal yang berjumlah 20 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dihari berikutnya KPP Pekalongan Mengundang 40  perwakilan Wajib Pajak Badan juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam kesempatannya Tim Penyuluh menyampaikan UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Untuk itu diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dalam materi yang disampaiakan Tim penyuluh pajak, Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini berjumlah 9 bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yaitu Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta cukai. Selain itu Penyuluh juga menyampaiakan masih adanya kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak bagi yang belum memanfaatkan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam sesi tanya jawab peserta antusias dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 dan adanya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Peredaran Bruto diatas 500 juta. Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian cendera mata kepada seluruh peserta dan foto bersama.