
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu mengadakan edukasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 melalui fitur live pada aplikasi Instagram (Selasa, 1/8). Menggunakan akun Instagram @pajakwaingapu, KPP Pratama Waingapu membahas tuntas PMK yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Acara yang dimulai pada pukul 16.00 WITA ini diisi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Waingapu yaitu Bintang Resi Firmana sebagai pemandu acara dan Galih Dwihusada sebagai narasumber. Sebanyak 35 wajib pajak aktif mengikuti sosialisasi yang berlangsung kurang lebih setengah jam ini. Edukasi ini diberikan menyusul ramainya perbincangan wajib pajak mengenai digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Galih menuturkan bahwa beberapa tujuan dari kebijakan NPWP menggunakan NIK di antaranya adalah untuk memberi keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Selama live berlangsung, terdapat enam wajib pajak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Salah satu penanya yaitu Jefri Randi Rihi yang menanyakan kapan kebijakan ini diberlakukan. Galih menjelaskan bahwa format NPWP baru berlaku sejak 14 Juli 2022 namun dengan beberapa ketentuan yaitu sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Lalu per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru, yaitu NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk.
"Melalui kegiatan edukasi ini, wajib pajak dapat mengetahui apa maksud dan tujuan NIK digunakan sebagai NPWP dan tidak ada lagi kesalahpahaman tentang kabar yang beredar bahwa setiap masyarakat yang memiliki NIK wajib bayar pajak," ujar Bintang.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 39 kali dilihat