
Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi pematung "Ibu Pertiwi" di Kelurahan Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar (Rabu, 29/11).
Anggota tim tersebut merupakan Kepala Kantor KP2KP Ubud, Kadek Agus Yudhi Suryawan (Yudhi) dan Pelaksana KP2KP Ubud I Wayan Wartawan (Wawan). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang diperoleh melalui kanal media sosial berupa patung "Ibu Pertiwi" yang viral dalam sepekan ini.
Berdasarkan hasil wawancara, Wajib Pajak mengaku bahwa kegiatan usaha utama adalah produksi dan penjualan barang dekorasi yang terbuat dari kaca, kemudian merambah sebagai pematung, dan yang terakhir pengelolaan tempat wisata yang terletak di rumah produksi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan sebagai usahawan.
Kewajiban perpajakan secara umum terdiri dari kewajiban lapor dan bayar. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usahawan Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah menyampaikan SPT Tahunan pada periode 1 Januari s.d. 31 Maret, menggunakan formulir 1770 yang dapat dilakukan secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id.
"Atas kegiatan usaha Wajib Pajak melekat kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya diketahui, maka dari itu kami datang ke lokasi untuk melakukan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan," tutur Wawan.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa selain kewajiban lapor, usahawan dengan peredaran usaha diatas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun juga wajib melakukan pembayaran sebesar 0.5% dari peredaran usaha.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat