Petugas Peneliti Lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju meninjau lokasi usaha wajib pajak, dalam rangka verifikasi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada CV. Cibu Prima Jaya Konstruksi yang beralamat di Jalan Ir Juanda C No.5, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju (Senin, 7/8).

Sebelumnya, CV. Cibu Prima Jaya Konstruksi telah mengajukan permohonan Pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Mamuju. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi bangunan. 

Sandhi selaku petugas peneliti menjelaskan kepada PKP baru bahwasannya tujuan verifikasi lapangan ini untuk memastikan kecocokan data dan lokasi yang diajukan oleh PKP dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, Sandhi juga menyampaikan edukasi bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP terkait kewajiban dan sanksi dari PKP. Bahwa untuk nantinya PKP yang sudah mendapatkan sertifikat elektronik dan penggunaan aplikasi e-faktur, maka wajib melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lambat akhir bulan berikutnya. 

Pewarta: Mega Reza Novaris
Kontributor Foto: Mega Reza Novaris
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.