Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh perusahaan PT TMT. Kunjungan kali ini dilakukan di Jalan Lanto DG Pasewang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Selasa, 7/11).

Pada kesempatan ini, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba Fathurahman Hafidz Nurfauzi dan Addra Febriana Lukitasari melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak berinisial MR selaku Direktur PT TMT terkait proses bisnis usaha, penghasilan, serta aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh MR, PT TMT yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai jasa jual kembali jasa telekomunikasi ini, mengajukan permohonan pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, dan penerbitan sertifikat elektronik untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh beberapa rekanan usahanya sebelum melakukan proyek.

“Apabila proses aktivasi akun PKP disetujui maka PT TMT akan berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan dengan jatuh tempo pelaporan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan berakhir,” tutur Fathurahman Hafidz Nurfauzi menjelaskan salah satu kewajiban PKP.

Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba yang bertugas juga tidak lupa menjelaskan mengenai sanksi administrasi berupa denda yang terbit apabila wajib pajak terlambat atau tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Addra Febriana Lukitasari menambahkan bahwa setelah kunjungan tersebut, wajib pajak dapat datang ke Loket Helpdesk KPP Pratama Bulukumba dengan membawa laptop untuk menginstal aplikasi perpajakan serta memperoleh informasi lebih lanjut agar perusahaan dapat tertib menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Faturahman Hafidz Nurfauzi
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.