
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Dusun Nagrog RT 002 RW 010, kecamatan Cimanggung, kabupaten Sumedang, (Selasa, 4/10).
Wajib pajak baru mengukuhkan usahanya menjadi Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 23 September 2022 dan mengajukan permohonan aktivasi akun PKP untuk dapat menjalankan administrasi perpajakan sebagai pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Verifikasi lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang telah disampaikan wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas verifikasi lapangan, M. Yusuf Hamzah dan Mita Karyani. Pada kesempatan ini, Mita sebagai penyuluh pajak juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan apabila wajib pajak telah dikukuhkan menjadi PKP.
“Kewajiban wajib pajak PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” tutur Mita.
Mita juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tersebut agar dilaporkan setiap bulannya sebelum akhir bulan berikutnya, agar tidak terkena sanksi administrasi perpajakan.
Menurut Mita, wajib pajak menerima kunjungan dengan kooperatif dan baik. Setelah melakukan verifikasi lapangan, ia akan membuat laporan hasil penelitian, kemudian wajib pajak PKP dapat langsung datang ke KPP untuk menerima kode aktivasi dan password akun e-Nofa.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Mita Karyani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 44 kali dilihat