Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak bertempat di lokasi wajib pajak yang beralamat di Jati Agung, Kab. Lampung Selatan (Jumat, 23/8). Pada kesempatan kali ini KPP Pratama Natar mengunjungi CV. Raja Hadapan yang usahanya bergerak pada bidang konstruksi gedung pendidikan. Petugas yang melakukan penelitian tersebut, yaitu Avito Shafa S. R dan Anggi Elsya T.
"Seperti yang diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), penelitian lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak yang telah diajukan sebelumnya," ujar Avito.
"Penelitian lapangan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP, baik alamat tempat kegiatan usaha maupun jenis kegiatan usaha. Selain itu, petugas penelitian lapangan juga menyosialisasikan secara singkat mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata Anggi.
Petugas Penelitian Lapangan melakukan wawancara dengan Direktur dan menjelaskan secara singkat mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhan sebagai PKP, salah satunya yaitu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal pada akhir bulan berikutnya.
Direktur CV Raja Hadapan, Bustanul Arif, menerangkan bahwa tujuan pengajuan permohonan pengukuhan PKP adalah untuk memperluas kegiatan usaha sehingga kedepannya dapat bekerja sama dengan kantor-kantor pemerintahan. "Terima kasih kepada KPP Natar yang telah datang memberikan edukasi mengenai PKP sehingga memudahkan kami dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakan," tutup Bustanul.
Pewarta: Avito Shafa Sekar Rekyanindya |
Kontributor Foto: Avito Shafa Sekar Rekyanindya |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat