
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP), di Kp. Lembang Badak, kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung (Kamis 3/11).
Tim KPP Pratama Majalaya yang terdiri dari Asep Sopandi, Ilham Khoirul Rozi, dan Nabila Juliani melaksanakan tugas verifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan alamat dan kegiatan usaha wajib pajak sudah sesuai dengan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, Asep dan Ilham juga mewawancarai penanggung jawab mengenai proses kegiatan usaha wajib pajak.
Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Majalaya juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajiban sebagai PKP, yaitu wajib melakukan pungutan PPN terutang atas penyerahan yang dilakukan, menyetorkan PPN terutang kepada negara dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.
“Lapor SPT Masa PPN-nya paling lambat akhir bulan berikutnya, Pak. Apabila dalam satu bulan sedang tidak beroperasi dan tidak ada pungutan PPN, tetap wajib lapor SPT Masa PPN,” ujar Nabila.
Pewarta: Nabila J |
Kontributor Foto: Ilham K.R. |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 31 kali dilihat