
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP), di Mns Blang Bireuen, Kabupaten Bireuen (Rabu, 25/1).
Tim KPP Pratama Bireuen yang terdiri dari T. Muhammad Fauzan Aris Munandar dan Anjas Pratama melaksanakan tugas verifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan alamat dan kegiatan usaha wajib pajak sudah sesuai dengan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, Fauzan dan Anjas juga mewawancarai penanggung jawab mengenai proses kegiatan usaha wajib pajak seperti menanyakan informasi apa alasan pengukuhan PKP tersebut diajukan, berapa jumlah pegawai, status dari kantor tersebut apakah sewa atau milik pribadi, berapa omset per tahun, dan kegiatan apa saja yang biasa dilakukan oleh PKP tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Bireuen juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajiban sebagai PKP. Sebagai penutup, Fauzan dan Anjas memberikan edukasi kepada PKP terkait install aplikasi efaktur jika diperlukan untuk membuat faktur dan mengingatkan untuk tidak lupa akan kewajiban melapor SPT PPN di web faktur.
Pewarta: Febrianty Safia |
Kontributor Foto: T. Muhammad Fauzan Aris Munandar, Anjas Pratama |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 16 kali dilihat