Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Pemohon Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Ranai Kota, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 16/6).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Ranai juga memberikan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
Petugas KP2KP menyampaikan bahwa kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi. Petugas tidak lupa mengingatkan bahwa PKP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
- 4 kali dilihat