Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang dari Seksi Pelayanan melakukan kunjungan lokasi wajib pajak untuk menindak lanjuti  permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP terhadap Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang (Senin, 7/8).

Dalam kunjungan tersebut,  Petugas Seksi Pelayanan Muhammad Jusuf Hamzah dan Aulia Mardatilla  berhasil menemui Direktur dan Komisaris perusahaan. “Usaha kami bergerak dibidang  jual beli benang,” ucap Komisaris perusahaan.

Setelah memastikan kesesuaian antara data yang dimiliki dengan keadaan sebenarnya, petugas menemukan  adanya ketidaksesuaian Klasifikasi lapangan Usaha (KLU)  wajib pajak. “Kami melakukan kunjungan lapangan dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan PKP dengan beberapa tujuan, salah satunya memastikan bahwa kegiatan usaha wajib pajak di lapangan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem kami” jelas Jusuf.

Berdasarkan data Sistem Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Badan tersebut memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar mineral bukan logam dengan kode KLU 46641. Wajib Pajak mengaku kesulitan pada saat mendaftarkan perusahaan karena tidak ada KLU yang spesifik menyebutkan perihal benang.

“Saat kami konfirmasi bahwa Ibu sudah bisa datang ke kantor untuk melakukan aktivasi akun PKP, silahkan Ibu mengajukan pula permohonan perubahan data KLU guna menyesuaikan dengan kegiatan usaha perusahaan yang sebenarnya ya,” pesan Aulia.

 

Pewarta: Aulia mardatilla
Kontributor Foto: Aulia Mardatilla
Editor: Sintayawati Wisnigraha