Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi usaha wajib pajak di Baleendah, Kab. Bandung  (Jumat, 2/9). Verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas KPP Pratama Soreang Kusnan Ludaksono melakukan kegiatan verifikasi terhadap wajib pajak, perusahaan yang bergerak di bidang maklon pakaian. Verifikasi lapangan dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB atas permohonan aktivasi akun PKP yang disampaikan oleh wajib pajak pada 31 Agustus 2022.

“Kehadiran kami di sini guna memastikan kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dengan keadaan sebenarnya,” tutur Kusnan kepada wajib pajak.

Lebih lanjut, Kusnan menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP seperti kewajiban menerbitkan faktur pajak, kewajiban melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. Wajib pajak yang tidak patuh akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Setelah data terkait PKP sudah terkumpul, lalu  dibuat  laporan hasil penelitian lapangan yang berisi keputusan penerimaan atau penolakan permohonan. Apabila dari hasil penelitian lapangan di terima, wajib pajak akan diminta mendatangi KPP kembali untuk melakukan penerbitan sertifikat elektronik.

"Setelah mendapatkan sertifikat elektronik,  barulah wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajaknya," pungkas Kusnan. 

 

Pewarta: Nisrina Nurul Azizah
Kontributor Foto: Doni Wahyudi
Editor: Sintayawati Wisnigraha. Mutia Ulfa