Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan verifikasi lapangan ke tiga Wajib Pajak Badan yang lokasi usahanya berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Selasa, 2/5). Verifikasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran atas keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas KPP Pratama Garut Suprianto menyampaikan bahwa verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Suprianto juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.

“Hari ini kamimengunjungi tiga lokasi usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan dari wajib pajak sendiri,” ujar  Suprianto. Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen dengan kenyataan di lapangan, Suprianto memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Suprianto menyampaikan bahwa setelah mengajukan permohonan PKP dan aktivasi akun PKP disetujui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Selain itu, Suprianto juga mengimbau wajib pajak agar mengikuti kelas pajak atau konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur supaya dapat lebih paham menjalankan kewajibannya secara rutin tanpa hambatan di kemudian hari.

 

Pewarta:Suprianto
Kontributor Foto:Olas
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.