Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak yang ingin melakukan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Kamis, 3/10). 

DF selaku wajib pajak ingin memastikan bahwa pembayaran pajak yang telah dilakukannya sudah tercatat dengan benar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Saya ingin tahu apakah pembayaran pajak yang sudah saya lakukan kemarin sudah valid dan tercatat di sistem DJP. Kira-kira apa langkah yang harus saya lakukan Pak?” tanya DF.

Menanggapi hal tersebut, petugas TPT KP2KP Enrekang Syahfatras memperkenalkan fitur Rumah Konfirmasi Dokumen yang dapat diakses melalui akun DJP Online masing-masing wajib pajak. Fitur ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan verifikasi dokumen perpajakan dengan cepat dan praktis. Melalui Rumah Konfirmasi Dokumen, wajib pajak dapat memastikan apakah pembayaran pajak yang dilakukan telah terekam di sistem DJP atau belum.

“Untuk mengecek status pembayaran melalui fitur ini, cukup masukkan NTPN atau Kode Billing pada bukti pembayaran, lalu sistem akan menampilkan data pembayaran yang sudah dilakukan,” jelas Syahfatras.

Selain pengecekan NTPN, fitur Rumah Konfirmasi Dokumen juga menyediakan tiga layanan lain, yaitu Konfirmasi Dokumen, Konfirmasi NPWP, dan Konfirmasi Nilai Investasi. “Seluruh layanan yang terdapat di Rumah Konfirmasi Dokumen dapat diakses oleh wajib pajak pada waktu kapanpun dan di manapun,” ujar Syahfatras.

Wajib pajak memberikan apresiasi atas informasi yang disampaikan oleh petugas KP2KP Enrekang. "Terima kasih, saya sangat terbantu dengan penjelasan ini. Sekarang saya bisa langsung mengecek status NTPN saya tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak," ucapnya.

KP2KP Enrekang berharap edukasi terkait layanan yang disediakan DJP ini dapat memudahkan lebih banyak wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.