
Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak (WP) yang mengajukan penghapusan NPWP agar dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di Kabupaten Jembrana (Jumat, 10/2). Mulai akhir tahun 2022, banyak permohonan wajib pajak yang masuk atas penghapusan NPWP dengan alasan ganda yang diketahui saat akan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Saat ini tengah dilakukan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam prosesnya, wajib pajak perlu mengubah status menjadi valid melalui laman djponline.pajak.go.id. Namun proses pemadanan NIK menjadi NPWP ini tidak selalu dapat dilakukan oleh Wajib Pajak. Salah satu alasannya adalah karena NIK sudah terpakai. Dalam hal ini berarti Wajib Pajak memiliki NPWP ganda. Wajib pajak harus mengajukan penghapusan salah satu NPWP-nya.
Petugas Pemeriksa Pajak yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim melakukan pemeriksaan tujuan lain terhadap 10 wajib pajak. “Saya tidak bisa melakukan validasi NIK. Setelah dicek ternyata saya memiliki NPWP ganda. Jadi, saya mengajukan permohonan penghapusan untuk menghapus satu NPWP agar NIK saya dapat berstatus valid,” ungkap salah satu wajib pajak yang dikunjungi di Kabupaten Jembrana.
Tim pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak. Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas pemeriksa pajak menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan meneruskan ke Seksi Pelayanan untuk penerbitan surat keputusan penghapusan NPWP. Setelah salah satu NPWP ganda dihapuskan, Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan status akan berubah menjadi valid.
Pewarta:Ariella Dina Arasani |
Kontributor Foto:Muh. Alief Halik |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 879 kali dilihat