Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser (Selasa, 27/12).

Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Anugrah Borneo Paser yang bergerak di bidang pengangkutan crude palm oil (CPO) sawit. Dalam kunjungan tersebut, petugas KP2KP Tanah Grogot yaitu Wahyu Imam Prasetyo melakukan wawancara dengan Lasminah, Direktur CV Anugrah Borneo Paser. Lasminah menjelaskan bahwa perusahaannya telah berdiri sejak tahun 2017 dan berekanan dengan PT Cahaya Bintang Sawit Sejti (CBSS) yang berada di Kecamatan Batu Engau, Kab. Paser.

“Kami mengajukan permohonan PKP karena omzet dari perusahaan kami sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun,” ujar pimpinan CV Anugrah Borneo Paser tersebut.

Sementara itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Wahyu.

Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Wahyu menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke kantor untuk asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan laporan SPT Masa PPN.

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji