
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi pada para wajib pajak yang ingin melakukan validasi data secara daring di Kabupaten Pinrang (Kamis, 22/9).
Dalam kesempatan tersebut, petugas KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembaruan dan perubahan data secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Validasi data secara daring tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir wajib pajak yang bersangkutan.
Wajib pajak juga dapat memasukkan nama tanggungan sesuai dengan yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK). Wajib pajak juga dapat memasukkan serta mengganti pekerjaan dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Dengan adanya fitur konfirmasi data secara daring ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan validasi data, cukup dengan login menggunakan akun pajaknya. Namun, kantor pajak tetap dapat memberikan asistensi bagi wajib pajak yang menginginkan pengarahan. Adapun syarat yang harus dibawa oleh wajib pajak adalah KTP dan KK sebagai dasar melakukan verifikasi atas informasi pribadi wajib pajak,” jelas Aisyah selaku petugas KP2KP Pinrang.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 37 kali dilihat