
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan gelar wicara perpajakan dari radio di Wonogiri (Rabu, 10/11). Kegiatan ini diselenggarakan di Radio Giri Swara 94 FM, Wonogiri.
Nara sumber pada kesempatan ini adalah fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo yang diwakili oleh Arum Setyo Mestuti dan Muh Adi Rahman. Mereka secara bergantian menyampaikan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di awal edukasi, Arum menyampaikan pertimbangan gelar wicara edisi kali ini membahas tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. “Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 yang baru saja disahkan oleh pemerintah tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkapnya.
Selanjutnya Adi menjelaskan, ada 6 (enam) poin perubahan dalam Undang-Undang HPP ini meliputi perubahan UU PPh yang berlaku tahun pajak 2022, perubahan UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2055, perubahan UU KUP yang berlaku mulai tanggal diundangkan, Program Pengungkapan Sukarela, pajak karbon dan perubahan UU Cukai.
Salah satu topik yang hangat di perbincangkan adalah terkait penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. “Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak,” jelas Arum. Adi kemudian menjelaskan bahwa ada persyaratan tertentu sebelum seseorang itu diwajibkan membayar pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban dan hak perpajakannya. Selama kurang lebih 1 (satu) jam kedua nara sumber menjelaskan tentang UU HPP.
Mereka menyampaikan materi dengan bahasa santai dan mudah dipahami. Di akhir acara, Adi menyampaikan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk konsultasi perihal perpajakan, diantaranya:
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1 500 200
3. Instagram @pajaksukoharjo
4. Twitter @pajaksukoharjo
5. Linktr.ee/pajaksukoharjo
Dan menyampaikan bahwa semua layanan di Kantor Pajak termasuk di KPP Pratama Sukoharjo tidak dipungut biaya sama sekali.
- 52 kali dilihat