Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita 7 (tujuh) unit mobil milik 3 (tiga) wajib pajak di Surakarta (Rabu, 27/4). Penyitaaan terhadap aset wajib pajak tersebut dilakukan secara bersamaan dalam satu hari. Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala KPP Madya Surakarta, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta dua orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak. Ketujuh aset yang disita terdiri dari 1 Kijang Innova, 1 Minibus Daihatsu, 4 Toyota, dan 1 Pick up Daihatsu dalam kondisi yang masih apik.