Di usia yang sudah mencapai 73 tahun, Ir. Iwan Ridwan Armansyah Abdurachman atau kerap disapa Abah Iwan tetap patuh melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu. Setelah berkonsultasi dengan account representative KPP Pratama Bandung Cibeunying Gustian, Abah Iwan melapokan SPT Tahunannya secara elektronik melalui laman www.pajak.go.id di Bandung (Kamis, 25/3).

Abah Iwan adalah seorang pencipta lagu dan musisi asal Jawa Barat. Tidak hanya mendapatkan penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia, pria kelahiran Sumedang, 3 September 1947 ini juga pernah mendapatkan penghargaan dari luar negeri. Tidak hanya sebagai seorang musisi yang karyanya selalu dikenang, Abah Iwan juga seorang warga negara yang taat pajak. Pencipta lagu "Burung Camar" ini terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Sambil tersenyum, Abah Iwan menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang telah ia dapatkan melalui surel sebagai bukti bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunannya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Bandung Cibeunying Wahyudi mengatakan bahwa hal ini dapat dijadikan teladan. “Ini adalah contoh dan panutan khususnya bagi para seniman dan musisi untuk taat pajak dengan melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu,” ujarnya.