Wajib Pajak Pinrang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Kamis, 20/6).

Komitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik ditunjukkan DK, seorang penjual sapi di Kabupaten Pinrang. Saat berada di TPT KP2KP Pinrang, DK menuturkan bahwa penjualan sapi menjelang Hari Raya Idul Adha menjadi berkah bagi peternak sapi dan penjual sapi di semua daerah baik di Pinrang maupun di daerah lainnya. "Sebagai wujud syukur atau nikmat dan karunia Allah SWT ini, saya datang ke Kantor Pajak Pinrang untuk membayar pajak dari penghasilan yang saya peroleh," ungkap DK. 

Yunita, Pelaksana KP2KP Pinrang tersenyum haru mendengar penuturan DK itu seraya berkata baik pak, saya akan membantu bapak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bapak. Ia menjelaskan kepada DK bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif pajak atas penghasilan yang bapak peroleh sebesar 0,5% pada saat penghasilan yang bapak peroleh melebihi 500 juta. "Tetapi yang dikenakan adalah nilai diatas 500 juta terebut, Pak," imbuh Yanita.

Selanjutnya Yanita menyampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya bapak bayarkan adalah sebesar Rp.173 juta dengan perhitungan omzet yang bapak peroleh sebesar RP. 673 juta dikurangi Rp. 500 juta yaitu Rp. 173 juta dikalikan 0,5%. Ini pak dokumen berupa billing pembayaran pajak penghasilan sudah saya bantu cetak, selanjutnya dari billing pembayaran serahkan di Kantor Pos terdekat atau Bank Persepsi seperti BRI, BCA, Bank Sulselbar, dan Bank Mandiri untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp.865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). DK menyahut sambil berkata, "Terima kasih Bu Yanita, saya akan segera melakukan pembayaran sekarang. "

"Jika setiap Wajib Pajak mempunyai kepribadian yang baik seperti Bapak yang sadar pajak, saya yakin Indonesia akan maju dan makmur, pak, dan terima kasih karena bapak sudah mengambil peran menjadi salah satu bagian dari Pahlawan APBN," imbuh Yanita.  

Belajar dari sikap dan perilaku yang baik dari Wajib Pajak DK ini, Yanita mewakili Kantor Pajak Pinrang berharap menjadi teladan bagi Wajib Pajak lainnya di Kabupaten Pinrang untuk membangun kesadaran pajak di lingkungan masyarakat pada Kabupaten Pinrang.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: agus suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.